“Cyber Crime x COVID-19: Kejahatan Siber, Transformasi Keamanan Informasi, dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan data Pribadi”
Link formulir pendaftaran: Pendaftaran Webinar
Latar Belakang
Sejak akhir tahun 2019 dunia disibukkan dengan merebaknya kasus Corona Virus yang kemudian disebut sebagai Covid-19. Semenjak saat itu hingga kini, masyarakat antusias mencari informasi perkembangan dan penanganan pandemi Covid-19. Rasa kemanusiaan membawa berbagai kelompok masyarakat saling bantu menangani wabah Corona Virus yang kini telah berkembang menjadi pandemi tersebut. Namun ditengah-tengah perjuangan dunia melawan Covid-19, cyber threat actor juga memanfaatkan kelengahan berbagai pihak untuk mencari keuntungan. Pada banyak kasus, threat actor menggunakan antusiasme masyarakat memenuhi kebutuhan informasi tentang perkembangan dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai pembuka jalan untuk melakukan intrusi yang tidak sah pada suatu infrastruktur TI melalui penyebaran malware, virus, ransomware serta spam email sehingga upaya pencurian data sensitif atau insiden siber lainnya bisa lebih mudah dilakukan.
Semasa wabah covid-19, bisa dipastikan angka serangan siber yang menghantui masyarakat akan melonjak tajam dan membutuhkan antisipasi yang sesegera mungkin. Lebih daripada sekadar perlindungan dan langkah-langkah pencegahan yang mengandalkan pada kerja Badan Siber Nasional dan Kominfo, upaya untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban cyber crime tentu juga tergantung pada kemampuan dan literasi infomasi masyarakat itu sendiri. Melatih kepekaan dan sikap kritis masyarakat agar tidak membuka e-mail dan tautan yang mencurigakan atau berasal dari sumber tidak terpercaya. Dan, selalu bersikap waspada terhadap setiap file elektronik yang dilampirkan. Karena, bisa saja mengandung konten yang berbahaya,yakni hal-hal yang seharusnya otomatis dilakukan masyarakat yang sadar dan memiliki literasi informasi yang memadai.
Kebocoran data atau peretasan kepada aset-aset digital milik negara juga bukan kali pertama terjadi di Indonesia, bahkan banyak data tersebut juga diperjualbelikan melalui forum-forum di internet. Aksi peretasan atau penyalahgunaan data yang diretas tersebut dapat berpotensi merugikan berbagai sektor, mulai dari sektor ekonomi, politik, hingga pertahanan (militer) negara.
Seperti salah satunya pada beberapa waktu yang lalu publik digegerkan dengan kabar kebocoran ratusan juta data penduduk yang diperjualbelikan secara online. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan karakteristik data yang bocor “diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan”, antara lain nomor kartu, kode kantor, data keluarga/data tanggungan, dan status pembayaran.
Hal ini menunjukkan lemahnya ketahanan siber di Indonesia. Selain aspek teknis, literasi, masalah serupa perlu diantisipasi dengan dukungan aspek hukum, dalam hal ini peraturan tentang perlindungan data pribadi yang kini masih berstatus rancangan undang-undang.
Diperlukan transformasi keamanan informasi secara menyeluruh pada setiap sektor, kolaborasi dalam literasi digital dan kemanan informasi bagi masyarakat hingga kesetiap daerah.
Kegiatan Webinar dengan tema, “Cyber Crime x COVID-19: Kejahatan Siber, Transformasi Keamanan Informasi, dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan data Pribadi” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Teknologi Informasi & Open Source (ATIOS) akan membahas bagaimana peran literasi digital, transformasi keamanan informasi, hingga standarisasi dan regulasi hukum yang dapat menjamin perlindungan data di Indonesia. Dengan menghadirkan beberapa narasumber mulai dari Anggota DPR-RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Asosiasi Teknologi Informasi & Open Source (ATIOS) sebagai kelompok literasi digital dan komunitas keamanan informasi.
Tujuan
Pelaksanaan Webinar diharapkan untuk dapat:
- Memberikan informasi dan edukasi kepada seluruh dan peserta untuk sadar akan pentingnya keamanan informasi.
- Mempelajari bagaimana jenis-jenis kejahatan siber yang sering terjadi terutama saat pandemic COVID-19 dan antisipasinya.
- Membahas isu-isu dan rencana strategis ketahanan siber di Indonesia.
- Membahas pentingnya aturan keamanan data pribadi dan rancangan UU Perlindungan Daata Pribadi.
Teknis Pelaksanaan
Kegiatan “Cyber Crime x COVID-19: Kejahatan Siber, Transformasi Keamanan Informasi, dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan data Pribadi” akan dilaksanakan pada 7 Juni 2021. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara online via Zoom.
Hari/Tanggal |
: Senin, 7 Juni 2021 |
Waktu |
: 15.30 – 18.00 WIB |
Tempat |
: Platform Daring (Zoom Meeting) |
Target Peserta
Target peserta webinar ini adalah:
- Unsur Pemerintahan
- Unsur Akademisi
- Unsur Badan Usaha/Industri Kreatif
- Unsur Asosiasi/Komunitas
Anggota Tim Pelaksana
Team Lead:
- Wanzul Fadli Intizam
- Broery MP Nainggolan
- Qishatul Ifki
- Dedi Harianto Lubis
Agenda
Durasi (Menit) |
Kegiatan |
5 |
Pembukaan |
10 |
Kata Sambutan Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) |
15 |
Penyampaian Peraturan, Perkenalan Undangan, dan Laporan Webinar (Moderator) Roy Juli Manurung, S.Sos. Jurnalis |
20 |
Paparan Narasumber 1 (Literasi Keamanan Informasi) Azwir Irvannanda, S.Kom, CySA+ Ketua Asosiasi Teknologi Informasi & Open Source (ATIOS) |
20 |
Paparan Narasumber 2 (Transformasi Keamanan Informasi) Anton Setiawan, S.Si., M.M. Juru Bicara BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) |
20 |
Paparan Narasumber 3 (Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi) Willy Aditya, S.Fil., MDM Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI / Anggota Komisi I DPR RI. |
30 |
Sesi Tanya Jawab Peserta kepada Narasumber |
10 |
Kesimpulan Webinar |
5 |
Doa & Penutup |
Formulir Pendaftaran
Link formulir pendaftaran: Pendaftaran Webinar
Kontak & Informasi
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Pemerintah Daerah & Akademisi:
Nanda
WhatsApp : +62 819 4500 0091
Industri Kreatif & Komunitas:
Fadli
WhatsApp : +62 821 1651 7495
Qishatul
WhatsApp : +62 823 1894 4174