
KUHAP Baru: Ancaman Serius terhadap Privasi Digital dan Keamanan Data Warga
Pengesahan KUHAP baru oleh DPR merupakan salah satu perubahan terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia sejak 1981. KUHAP baru hadir dengan ambisi modernisasi—mengakui bukti elektronik, memperluas penggunaan teknologi informasi, serta memperkuat koordinasi antar-penegak hukum. Namun di balik langkah maju itu, terdapat risiko serius yang tidak boleh diabaikan: ekspansi kewenangan negara terhadap ruang digital tanpa diimbangi perlindungan yang memadai bagi masyarakat.
Sebagai Ketua Umum ATIOS, lembaga yang memiliki mandat mengawal tata kelola teknologi, keamanan digital, serta hak-hak publik di ranah siber, saya memandang bahwa KUHAP baru mengandung potensi ancaman besar terhadap privasi data, keamanan informasi, kebebasan digital, serta keberlanjutan ekonomi digital Indonesia.
Tulisan ini merupakan sikap resmi ATIOS untuk publik.
1. Ekspansi Kewenangan Negara ke Seluruh Ruang Digital
KUHAP baru memperluas definisi upaya paksa sehingga meliputi pemblokiran akun digital, penyitaan perangkat, penggeledahan data, serta intersepsi komunikasi elektronik. Dengan definisi “informasi elektronik” dan “dokumen elektronik” yang sangat luas, hampir seluruh aktivitas digital masyarakat kini masuk dalam jangkauan tindakan hukum.
Yang lebih mengkhawatirkan, pemblokiran akun platform daring, dompet digital, transaksi elektronik, hingga dokumen digital dapat dilakukan oleh penyidik dalam keadaan mendesak, bahkan sebelum persetujuan pengadilan. Frasa “situasi berdasarkan penilaian penyidik” membuka ruang diskresi yang sangat lebar, tanpa mekanisme pengawasan independen.
Ini berbahaya bagi:
-
pelaku UMKM digital,
-
pedagang online,
-
pengguna rekening digital,
-
kreator konten,
-
jurnalis,
-
dan masyarakat umum yang menggantungkan akses hidup pada platform digital.
2. Risiko Penyitaan Perangkat Tanpa Status Tersangka
KUHAP memungkinkan penyitaan HP, laptop, komputer kantor, dan akun digital kepada seseorang yang bukan tersangka, tetapi hanya dianggap memiliki data terkait perkara. Ketiadaan prinsip data minimization membuka peluang penyidik menyalin seluruh isi perangkat—foto pribadi, percakapan sensitif, data keluarga, catatan kesehatan, hingga data pekerjaan.
Dalam masyarakat digital, perangkat pribadi adalah perpanjangan identitas. Penyitaan tanpa batas yang jelas berpotensi menjadi alat tekanan, dan rawan disalahgunakan untuk profiling serta kriminalisasi.
3. Celah Penyadapan Informal dalam Tahap Penyelidikan
Secara formal, penyadapan membutuhkan izin ketua pengadilan. Tetapi tahap penyelidikan dalam KUHAP baru memuat frasa multitafsir seperti “pelacakan”, “pengamatan”, dan “tindakan lain sesuai hukum yang bertanggung jawab”. Tanpa batasan teknis yang tegas, celah ini dapat ditafsirkan sebagai izin untuk monitoring komunikasi tanpa standar ketat.
Ini merupakan ancaman langsung bagi hak komunikasi warga negara dan berpotensi menciptakan normalisasi pengawasan (surveillance) tanpa pengawasan lembaga independen.
4. Sentralisasi Data Peradilan: Risiko Kebocoran & Penyalahgunaan
KUHAP baru mewajibkan pembangunan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi—sebuah pusat data nasional berisi:
-
histori hukum seseorang,
-
data pemeriksaan,
-
catatan upaya paksa,
-
data korban,
-
putusan pengadilan,
-
dan informasi sensitif lainnya.
Namun KUHAP tidak mengatur:
-
standar enkripsi,
-
akses pengguna,
-
retensi data,
-
hak perbaikan data,
-
audit independen,
-
atau mitigasi kebocoran data.
Sentralisasi data sebesar ini berpotensi menjadi ladang emas bagi peretas, broker data, maupun aktor politik yang ingin melakukan profiling publik. Ketiadaan pedoman keamanan tingkat tinggi menjadikan sistem ini rawan disalahgunakan, disengaja maupun tidak.
5. Ancaman terhadap Kebebasan Ekonomi & Ekspresi Digital
Dengan kewenangan untuk memblokir akun digital dan menyita perangkat sebelum putusan pengadilan, KUHAP baru membuka ruang potensi kerugian besar:
-
usaha online dapat lumpuh,
-
pekerja digital kehilangan akses pendapatan,
-
reputasi seseorang hancur sebelum terbukti bersalah,
-
masyarakat menjadi takut berbicara atau beraktivitas secara digital.
Efek psikologis ini dikenal sebagai chilling effect—kondisi ketika warga memilih diam atau tidak melakukan sesuatu karena takut dipidana, disadap, atau diblokir.
Di era ketika ekonomi nasional bertumpu pada digitalisasi, chilling effect bisa menjadi ancaman yang lebih serius dibanding ancaman hukum itu sendiri.
6. Absennya Hak Warga atas Data yang Disita
KUHAP baru tidak memberikan hak kepada warga negara untuk:
-
mengetahui data apa yang diambil,
-
meminta data irrelevant dihapus,
-
menolak penyitaan data yang tidak terkait perkara,
-
melihat bukti autentikasi data digital,
-
atau mengajukan keberatan atas penyalahgunaan data.
Dalam standar privasi modern, ini tidak bisa diterima.
Dalam praktik peradilan, ini berbahaya.
Sikap ATIOS
ATIOS memandang bahwa Indonesia membutuhkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak dasar di ruang digital. KUHAP baru membawa kemajuan, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan pada titik-titik kritis yang tidak boleh diabaikan.
ATIOS menyerukan:
1. Pembentukan Lembaga Pengawas Tindakan Digital Penegak Hukum
Lembaga independen (mirip Investigatory Powers Commissioner di Inggris) untuk mengawasi penyadapan, pemblokiran digital, penyitaan data, dan seluruh tindakan yang menyentuh ruang elektronik.
2. Penyusunan Standar Nasional Forensik Digital
Mengadopsi ISO 27037, 27041, 27042, 27050 agar integritas bukti digital terjamin dan tidak dapat dimanipulasi.
3. Pedoman Teknis Perlindungan Data dalam Sistem Peradilan Berbasis IT
Pemerintah wajib memastikan enkripsi, audit, logging, dan mekanisme retensi data yang jelas.
4. Integrasi KUHAP Baru dengan UU Perlindungan Data Pribadi
Seluruh tindakan digital harus tunduk pada prinsip:
-
minimisasi data,
-
tujuan terbatas,
-
keamanan,
-
akuntabilitas,
-
hak subjek data.
5. Penegasan Batas Tindakan pada Tahap Penyelidikan
Agar tidak menjadi pintu interpretasi bebas yang merusak hak privasi warga.
KUHAP baru adalah tonggak penting, tetapi juga titik rawan dalam perjalanan hukum dan teknologi Indonesia. Negara perlu berhati-hati agar modernisasi hukum tidak berubah menjadi normalisasi pengawasan, dan agar upaya penegakan tidak mengaburkan hak-hak digital warga negara.
ATIOS berdiri di garis depan untuk memastikan bahwa transformasi hukum Indonesia berjalan dengan prinsip:
keamanan tanpa mengorbankan kebebasan;
teknologi tanpa mengikis privasi;
penegakan hukum tanpa menghilangkan kemanusiaan.
Kami mengajak pemerintah, DPR, penegak hukum, akademisi, komunitas digital, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama membentuk ekosistem hukum yang adil, aman, dan menghormati martabat warga di ruang digital.
— Irvannanda (Ketua Umum ATIOS)


