
Belakangan ini, publik Indonesia dihadapkan pada maraknya aplikasi yang dikenal dengan sebutan “mata elang”, yang dikaitkan dengan praktik penagihan utang (debt collection), khususnya di sektor pembiayaan kendaraan bermotor. Sejumlah aplikasi tersebut telah diajukan untuk pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena diduga menyalahgunakan data pribadi pengguna dan nasabah pembiayaan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting:
apakah masalah utama terletak pada aktivitas debt collector semata, atau justru pada tata kelola data pribadi dan pengawasan aplikasi digital di Indonesia?
Aplikasi “Mata Elang” dalam Konteks Debt Collection
Berdasarkan informasi yang beredar di media dan pernyataan regulator, aplikasi “mata elang” kerap digunakan untuk:
-
Mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah
-
Menampilkan informasi debitur secara cepat
-
Membantu proses penagihan di lapangan
Dalam konteks tertentu, penggunaan teknologi untuk mendukung operasional bisnis bukanlah hal yang dilarang. Namun, persoalan muncul ketika:
-
Data pribadi diproses tanpa persetujuan yang sah
-
Data digunakan di luar tujuan awal pengumpulan
-
Akses data tidak memiliki dasar hukum yang jelas
Dengan demikian, isu utama bukan sekadar praktik penagihan, melainkan cara data pribadi diperoleh, diproses, dan dimanfaatkan.
Masalah Utama: Tata Kelola dan Rantai Pasok Data
ATIOS menilai bahwa kasus aplikasi “mata elang” mengindikasikan persoalan yang lebih struktural, antara lain:
-
Lemahnya pengawasan terhadap sumber data
Belum ada transparansi memadai mengenai dari mana data debitur diperoleh dan bagaimana data tersebut dibagikan. -
Risiko penyalahgunaan akses internal
Terdapat potensi data yang seharusnya bersifat terbatas digunakan di luar tujuan resmi. -
Minimnya audit aplikasi berisiko tinggi
Aplikasi yang memproses data sensitif belum seluruhnya melalui audit keamanan dan kepatuhan yang ketat. -
Normalisasi praktik profiling tanpa persetujuan
Hal ini berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan data pribadi.
Jika praktik semacam ini tidak ditangani secara menyeluruh, dampaknya dapat meluas:
-
Menurunnya kepercayaan publik terhadap layanan digital dan institusi keuangan
-
Meningkatnya risiko penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan komersial maupun kriminal
-
Tergerusnya hak privasi warga negara di ruang digital
Isu ini menjadi ujian penting bagi implementasi prinsip perlindungan data pribadi di Indonesia, khususnya dalam ekosistem aplikasi dan layanan digital.
ATIOS memandang bahwa:
-
Isu aplikasi “mata elang” memang berkaitan dengan praktik debt collection,
-
Namun akar permasalahannya adalah tata kelola data, pengawasan aplikasi, dan penegakan prinsip perlindungan data pribadi.
Langkah pemblokiran aplikasi merupakan tindakan awal yang penting, tetapi tidak cukup apabila tidak diikuti dengan:
-
Penelusuran sumber dan alur data
-
Penindakan terhadap penyalahgunaan akses data
-
Penguatan mekanisme audit dan pengawasan berkelanjutan
Rekomendasi ATIOS
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, ATIOS merekomendasikan:
-
Audit menyeluruh terhadap rantai pasok data pribadi
Baik di sektor publik maupun swasta. -
Penguatan pengawasan aplikasi berisiko tinggi
Terutama aplikasi yang memproses data keuangan dan identitas individu. -
Penegakan hukum yang menyentuh akar masalah
Tidak hanya pada aplikasinya, tetapi juga pada pihak penyedia dan pemasok data. -
Edukasi publik tentang hak privasi digital
Agar masyarakat memahami batasan legal penggunaan data pribadi.
Kasus aplikasi “mata elang” merupakan peringatan penting bahwa transformasi digital harus diiringi dengan tata kelola data yang kuat dan perlindungan hak privasi yang konsisten.
Bagi ATIOS, perlindungan data pribadi bukan sekadar isu teknis, melainkan fondasi kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.
— Irvannanda (Ketua Umum ATIOS)


